P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!
![P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!](/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210523-WA0039-644x470.jpg)
“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa buang air kecil sakit alat vitalnya sehingga kemudian melaporkan kepada sehingga kemudian melaporkan kepada Polres Cianjur,” ujar dia.
Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri. Nafsu birahi JNL muncul setelah melihat Mawar mandi dan mengenakan handik.
“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” imbuh dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandasnya.(afs/sis)