PA Cianjur: Ada 426 Perempuan Berstatus Janda Baru Selama November 2020
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama November 2020, ada 426 perkara perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cianjur. Faktor ekonomi masih menjadi faktor dominan dari angka perceraian tersebut.
Pada November 2020, perkara sisa bulan sebelumnya ada 606 perkara ditambah bulan ini ada 553 berjumlah 1.159. Sebanyak 43 perkara dicabut, 426 dikabulkan. Lalu, hanya ada empat perkara yang ditolak, delapan tidak diterima, dua digugurkan, dan satu perkara dicoret dari register.
Humas Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Asep mengatakan, di tahun sebelumnya PA Cianjur menangani di bawah 4.000 perkara per tahun, sementara di masa pandemi ini naik sekitar lima persen.
“Tapi itu belum ada penelitian bahwa dengan pandemi ini lah perkara menjadi naik, karena dari tahun ke tahun itu naiknya seperti itu juga,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (30/11/2020).
Asep menjelaskan, untuk mengetahui perceraian akibat pandemi Covid-19, harus ada penelitian terlebih dahulu, karena hingga saat ini memang belum ada penelitian khusus tentang hal itu di PA Cianjur.
“Kalau secara umum, pandemi ini melihat keadaan sosial banyak laki-laki atau perempuan yang asalnya bekerja, kini banyak di rumahkan. Sehingga banyak yang tidak kerja, karena pengaruh pandemi ini berimbas pada aspek pekerjaan,” ungkapnya.
Lebih jelasnya, lanjut Asep, antara tahun sebelumnya dengan tahun sekarang berbeda dan ada peningkatan.
“Pihak yang mengajukan perceraian rata-rata per hari itu yang jelas kalau satu bulan mencapai sekitar 400an. Berarti kalau dibagi lima hari kerja karena pendaftaran itu selain Sabtu-Minggu kan dibuka, kalau 400 dibagi lima ada sekitar 20,” paparnya.