Berita

PA Cianjur: Ada 426 Perempuan Berstatus Janda Baru Selama November 2020

Asep menyebut, PA Cianjur setiap hari dapat menyidang hingga 150 perkara dengan rata-rata per hari memang ada 100 perkara dalam satu majelis.

“Dari 100 perkara itu karena perkaranya beragam, ada cerai gugat dan ada yang sifatnya volunteer, kita ambil lurus suatu perkara ada tiga orang. Kalau untuk yang akan diputus makanya orang yang berkerumun itu di sini sekitar 150 per hari kecuali Jumat,” terangnya.

Dirinya menilai, faktor ekonomi masih dominan menjadi faktor dalam gugatan perceraian tersebut.

“Sepengetahuan saya sebagai Humas memang faktor ekonomi yang paling mendominasi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Kabupaten Cianjur, Fanfan Nugraha menanggapi tingginya angka perceraian di Kabupaten Cianjur. Fanfan menilai, naiknya angka perceraian sangat tinggi hingga dua kali lipat selama pandemi Covid-19.

“Register per November saja sudah sampai 4.000 lebih, untuk di Cianjur sangat tinggi sekali kalau faktornya beragam tapi kebanyakan ekonomi mungkin efek dari pandemi,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia menilai, perceraian di Kabupaten Cianjur memang sangat tinggi dan memprihatinkan. Fanfan mengatakan, Covid-19 sangat berdampak karena faktor ekonomi menjadi faktor terbesar pada perceraian.

“Di sisi lain kalau kita kan sebagai praktisi hukum dengan tingginya angka perceraian secara ekonomi menguntungkan bagi para pengacara itu. Tapi kan kalau dari segi batin, dari hati nurani sedih dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.

Ia mengaku bersama timnya bisa menangani perceraian sebanyak 7-10 kali dalam sehari. Ia merasa sangat prihatin dengan tingginya angka perceraian tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button