Pabrik Rumahan Obat Terlarang Digerebek, Empat Pelaku Diciduk di Cianjur
![Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku pembuatan obat terlarang](/wp-content/uploads/2024/07/photo-output.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, berhasil menggerebek sebuah industri rumahan obat terlarang yang beroperasi di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur pada Jumat (12/7/2024).
Penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu vila di daerah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7/2024).
Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Keempat pelaku ini bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram mereka.
“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” jelas AKBP Aszhari.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita ratusan ribu butir obat terlarang sebagai barang bukti.
“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” ungkap AKP Septian.
Lebih lanjut, AKP Septian menjelaskan bahwa para pelaku ini mengolah obat-obatan menjadi obat terlarang yang kemudian dijual ke berbagai daerah.
“Jadi dia beli obat asam urat, kemudian dicat ulang menjadi obat berwarna kuning yang kerap disalahgunakan dan saat ini stoknya minim. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan untung lebih besar,” terangnya.