Pabrik Rumahan Obat Terlarang Digerebek, Empat Pelaku Diciduk di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, berhasil menggerebek sebuah industri rumahan obat terlarang yang beroperasi di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur pada Jumat (12/7/2024).

Penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu vila di daerah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7/2024).

Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Keempat pelaku ini bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram mereka.

Baca Juga: Omzet Rp100 Juta Per Hari! Kasus Judi Online di Cianjur Berhasil Diungkap Polres Cianjur, Ada yang Masuk Jaringan Internasional?

“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” jelas AKBP Aszhari.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita ratusan ribu butir obat terlarang sebagai barang bukti.

“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” ungkap AKP Septian.

Lebih lanjut, AKP Septian menjelaskan bahwa para pelaku ini mengolah obat-obatan menjadi obat terlarang yang kemudian dijual ke berbagai daerah.

“Jadi dia beli obat asam urat, kemudian dicat ulang menjadi obat berwarna kuning yang kerap disalahgunakan dan saat ini stoknya minim. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan untung lebih besar,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan dan memasarkan hasil olahannya ke Bandung dan Jawa Tengah.

“Market mereka ke Bandung dan Jawa. Cara pengirimannya melalui paket, seolah-olah dari marketplace. Baru dua bulan mereka operasi di Cianjur,” kata AKP Septian.

Salah satu pelaku, Fa, mengaku bahwa sebelum memulai produksi obat terlarang di Cianjur, dia terlebih dahulu berjualan obat terlarang di Bandung.

Baca Juga: HMI Cabang Cianjur dan BNNK Bersinergi, Siap Perang Lawan Narkoba!

“Lamanya di Bandung, kalau di Cianjur baru dua bulan. Kalau di Bandung jualan obat, baru di Cianjur produksi sendiri obat, dengan cara meramu agar terlihat seperti jenis obat yang mahal,” akunya.

Fa menjelaskan bahwa obat yang diolahnya adalah obat asam urat yang dibeli dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir. Kemudian, obat tersebut dicampur dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang dengan harga yang lebih mahal.

“Jadi dibuka dari kemasannya, kita cat dengan campuran obat serta pewarna agar efeknya sama dengan obat yang diinginkan. Dari yang harganya Rp 450 ribu menjadi Rp 750 ribu per toples yang isinya 1.000 butir,” jelasnya.

Menurutnya, harga tersebut di ambil yang termurah, dengan harga asli bisa mencapai Rp 2 juta per toples.

“Kalau kita kan hasil olah sendiri jadi murah, yang penting ada untungnya,” tambahnya.***

Exit mobile version