Pabrik Triplek Tanpa Izin Ngeyel Beroperasi di Mande
CIANJURUPDATE.COM, Mande – Sebuah Pabrik triplek yang dimiliki PT Sama Altanmiah Indonesia di Kampung Cibolang, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Ngeyel beroperasi memproduksi lembar triplek meskipun tidak mengantongi legalitas atau izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur.
Di lokasi, PT Sama Altanmiah Indonesia terpantau ramai oleh kegiatan produksi. Kendaraan besar keluar masuk mengangkut hasil produksi triplek. Namun demikian, perusahaan tersebut menjadi tertutup. Sekitar lokasi mendapat penjagaan yang ketat oleh satuan pengamanan (Satpam).
Salah seorang Perangkat Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang enggan diungkap identitasnya mengatakan, selama ini Pemerintahan Desa (Pemdes) mengetahui keberadaan pabrik triplek milik PT Sama Altanmiah Indonesia. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau pengantar pemberitahuan apapun soal operasional perusahaan tersebut.
“Kami belum menerima surat, jadi kami belum mengeluarkan surat Rekomendasi izinnya, bahkan setahu kami pabrik tersebut belum beroperasi masih melakukan pembangunan,” ungkapnya, Senin (08/04/2019).
Dia menjelaskan, belum lama ini memang ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup, pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) PT Sama Altanmiah Indonesia. Namun dikatakannya, Pemerintah Desa Jamali tidak mengetahui tindaklanjutnya, hanya sebatas surat pemanggilan.
“Kami hanya menerima surat dari Dinas LH, adanya rapat pembahasan UPL tindaklanjut permohonan UKL/UPL aktivitas PT Sama Altanmiah Indonesia. Tetapi tidak tahu sudah sejauh mana,” jelasnya.