Pabrik Triplek Tanpa Izin Ngeyel Beroperasi di Mande

Pabrik Triplek Tidak Punya IMB
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Anjani menuturkan, memang sebelumnya pernah ada pihak PT Sama Altanmiah Indonesia datang ke dinas untuk pengurusan IMB dan surat-surat lainnya.
“Dulu pernah datang dan mau bikin. Tapi gak jadi. Alasannya karena biaya sangat besar untuk pembuatan IMB, dan tidak jadi,” bebernya.
Dia menjelaskan, biaya tersebut mengacu pada perda Cianjur, karena diukur dari luas tanah dan kapasitas bangunan. “Kami tidak menghargakan itukan sudah sesuai perda Cianjur. Yaa kalau menurut kami itu sesuai karena letaknya dan luasnya yang menjadi biaya tinggi,” tuturnya.
Anjani mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lokasi, terlebih lagi sudah ada pengaduan. “Kalau dari dinas kami tidak memiliki data, jadi dipastikan perusaahan itu tidak memiliki izin. Kami juga akan lihat sejauh mana mereka memiliki itikad baik, bila tidak ada kami akan mengirimkan surat ke Satpol PP agar melakukan proses penyegelan,” pungkasnya.(riz)