Jabar

Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, PT TRPN Diminta Patuhi Aturan

CIANJURUPDATE.COMPagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 setelah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar serta instansi terkait.

Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan, pagar laut tersebut tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.

“Setelah koordinasi dengan KKP, termasuk Pemdaprov Jabar, dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut,” ujar Herman dilansir Jabarprov.go.id, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dihujat Setelah Tutup Tambang Ilegal, Responsnya Mengejutkan!

Pagar laut itu dimiliki PT TRPN dengan sertifikat seluas 4 hektare dan panjang 4 km. Lokasinya di luar zona energi, namun tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Selain itu, lokasi pagar laut juga berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemda Provinsi Jabar.

“Lahan dalam objek PKS hanya 5.700 meter persegi untuk akses jalan. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu penataan area terdampak,” jelas Herman.

Ia menambahkan, meskipun sanksi hukum ditangani KKP, pengawasan tetap menjadi kewenangan Pemda Provinsi Jabar dalam radius 12 mil. Hal ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.

BACA JUGA: Perayaan Imlek 2025 Shio Ular Kayu, Melambangkan Perubahan dan Keberkahan

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengirim surat peringatan kepada PT TRPN. “Kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin,” tegas Herman.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button