Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, PT TRPN Diminta Patuhi Aturan
Kedua, PT TRPN diminta menaati semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Ketiga, Pemdaprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan agar tidak terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pengembangan Zona Energi
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menjelaskan kerja sama Pemdaprov Jabar dengan pihak ketiga bertujuan untuk pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan. Hal ini didasarkan pada Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.
“Ada pengembangan zona energi karena terdapat PLTU dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga wilayah Bekasi,” ujar Dyah.
Selain itu, rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga akan dilakukan. “PKS ini semua berada di wilayah darat dan tidak menyentuh perairan,” tambahnya.