Pajak Bumi Bangunan di Cianjur Digratiskan untuk 400 Ribu Warga
![](/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200605-WA0022-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin, Jumat (05/06/2020). Pemerintah mengeluarkan terobosan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 400 ribu lebih Nomor Objek Pajak (NOP) warga miskin di Cianjur.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, kebijakan itu diambil usai mencermati ekonomi usai covid-19 dan hasil survey ke lapangan. Diketahui masih banyak warga miskin yang tidak mampu membyar PBB. Total keseluruhan jumlah PBB yang dibebaskan senilai lebih dari 2 miliar rupiah.
“Ada 400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp 2.068.553.601.” katanya di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020).
Kebijakan ini diberlakukan untuk satu tahun ini karena dampak terhadap perekonomian masyarakat Cianjur. Penggratisan PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp10 ribu.
“Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp10 ribu tidak perlu membayar PBB satu sen pun. Tagihannya menjadi nol rupiah. Jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,” ucapnya.
Selain itu, bagi seluruh masyarakat jika ada yang terlambat membayar PBB tidak akan lagi dikenakan sanksi. “Bukan hanya warga miskin tapi semua jika PBB telat kita bebaskan,” ucapnya.