CIANJUR – Tiga pria berinisial AP, AAR, dan ZN ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur karena diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp3,1 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Aksi mereka terjadi di dua unit bank, yakni BRI Cikaroya Warungkondang dan BRI Sukanagara.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam data pribadi orang lain untuk mencairkan dana pinjaman modal usaha.
Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Kamin, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang berinisial AP dan AAR merupakan pegawai Bank BRI.
Sedangkan, ZN adalah pihak eksternal yang bertugas menyiapkan dokumen dan lokasi usaha sebagai dasar pengajuan kredit.
Lokasi usaha tersebut sebenarnya milik orang lain.
BACA JUGA: Penipuan Arisan Online Bodong Diungkap Polres Cianjur, Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar
Periode kejahatan mereka berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023 di dua lokasi berbeda.
“Kasus pertama terjadi di wilayah Cikaroya, Warungkondang Kabupaten Cianjur pada tahun 2020 hingga 2022 yang dilakukan oleh AP. Sementara AAR dan ZN beraksi di Sukanagara pada tahun 2023,” kata Kamin.
Dalam operasinya, para pelaku menjanjikan imbalan kepada nasabah, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan SMS BRI Tambah Tarif Transaksi Rp 150 Ribu Per Bulan
Tim penyidik telah memeriksa 50 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Saat ini, penyelidikan terhadap pihak lain juga tengah berlangsung.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.