CIANJURUPDATE.COM – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq, memberikan pandangannya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berjalan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam video berdurasi 2 menit 34 detik di Chanel YouTube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, ia dengan tegas mengatakan bahwa selama masa karantina segala kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang Kesehatan No.8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kekarantinaan dan kesehatan.
“Masyarakat dilarang melakukan kegiatan, sederhana saja mau istilahnya diganti PSBB atau apapun itu. Pemerintah tidak mempunyai ligerlision menghindari tanggung jawab. Karena disitu disebutkan kebutuhan berdasarkan orang dan makanan termasuk hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi lockdown ini menjadi Pemerintah Pusat bukan hanya melarang,” kata Taufiq dalam video tersebut.
Ia juga turut menerangkan pasal 8 terkait setiap orang mempunyai hak untuk mendapatakn pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
“Artinya gratis kebutuhan pangan dan kebutihan hidup sehari-hari itu gratis selama karantina. Jadi masyarakat itu terjamin bahkan makanan ternak juga ditanggung pemerintah,” paparnya.
Menurutnya pemberlakuan PPKM hanya untuk Jawa dan Bali juga dinilai tidak efektif. Ia meminta pemerintah tidak lepas tanggung jawab pada masyarakat meski kebijakan telah diganti istilah PPKM.
“Intinya ini tanggung jawab pemerintah.
Negara jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan dengan membuat aturan dan melepaskan tanggung jawab dan mengeluarkan uangnya dengan mengganti istilah tersebut,” pungkasnya.(ega/rez)