Opini

Pandangan Akademisi Soal Omnibus Law, Bukan Cuma Soal Tenaga Kerja

Oleh : Dr Agus Surachman, SH. Sp.1

Pada saat itu, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab, yaitu apakah Gagasan Omnibus Law itu bisa diberlakukan di Indonesia? Mengingat Omnibus Law berasal dari sistem hukum common law berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem Civil Law.

Terhadap persoalan tersebut, pertama, ada yang menolak tetapi terbatas kepada klaster undang-undang cipta kerja terhadap Omnibus Law sebagai sebuah sistem belum ada. Mereka mengusulkan agar dibuat Perpu untuk membatalkan Undang-undang Cipta kerja atau melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, ada yang setuju dipakainya sistem Omnibus Law untuk melakukan terobosan mengatasi disharmonisasi regulasi di Indonesia yang sangat menyulitkan dan membingungkan sehingga tidak ada kepastian hukum dengan catatan memasukan sistem Omnibuslaw kedalam UU No.15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Apakah ini sudah dilakukan? kalau belum, Semua klaster yang telah dibuat dan akan akan dibuat termasuk Undang-undang Cipta kerja telah berlawanan dengan Undang-undang No.15 tahun 2019 jo UU No.12 tahun 2011 dan berlawanan pula dengan UUD 1945.

Pernah dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petanahan Nasional pada tahun 2018, Omnibus Law untuk mengatasi disharmonisasi regulasi di bidang pertanahan.

Ketiga, menolak keseluruhan omnibus law sebagai sebuah sistem karena omnibus law sebagai sebuah metode tidak demokratis dan transparan.

Akhirnya, Omnibus Law tentang UU Cipta kerja yang baru disahkan oleh DPR minggu yang lalu, berisikan banyak Undang-undang didalamnya dan sekaligus juga melakukan perubahannya, seperti UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, undang-undang No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air bahkan ada juga UU tentang perfileman yaitu UU No. 23 tahun 2009.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button