Pandangan Praktisi Hukum Soal Perceraian di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0024-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perceraian masih banyak terjadi di Cianjur. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami soal perkara cerai dari sisi hukum.
Salah seorang praktisi hukum Kabupaten Cianjur, Fanfan Nugraha mengatakan, perkara cerai di Cianjur sangat tinggi dan memprihatinkan.
“Jika melihat register perkara di Cianjur, sebagai pengacara saya seneng-seneng saja karena perkara tersebut masuk ke pengacara. Tapi secara pribadi saya prihatin karena kondisi dan fenomena di Cianjur ini angka perceraian itu tinggi,” jelasnya kepada Cianjur Update, Senin (13/07/2020).
Namun, ia mengatakan, sangat tepat jika memiliki masalah dalam berumah tangga kemudian melakukan ajuan ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan penyelesaian.
“Karena wadahnya di sana jadi persoalan rumah tangga itu penyelesaiannya di pengadilan agama. Apakah rujuk atau bercerai,” ujarnya.
Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami soal pemohon atau penggugat cerai. Ia menjelaskan, pemohon itu dari suami, sementara penggugat itu dari istri.
“Penggugat itu istri yang menggugat ceria suaminya. Kalau pemohon itu laki-laki yang melakukan permohonan ikrar talak,” jelas dia.
Ia pun menjelaskan, kebanyakan kasus perceraian di Kabupaten Cianjur dipengaruhi faktor ekonomi. Namun, ia menyebut, terkadang ada faktor lain yang memengaruhi pemohon atau penggugat.
Faktor Ekonomi Jadi Penyebab
Mayoritas di Cianjur tahapan kalau dalam gugatan ke pengadilan itu ekonomi. Pemohon laki-laki biasanya dasarnya perempuan tidak patuh terhadap suami atau selalu keras kekurangan nafkah. Penggugat perempuan biasanya karena suami yang kasar atau temperamental, atau kekurangan nafkah,” jelasnya.