Berita

Pandangan Praktisi Hukum Soal Perceraian di Cianjur

Terhitung saat ini, per 13 Juli 2020 ada 2.175 gugatan, 618 permohonan cerai. Sehingga totalnya ada 2793 kasus perceraian. Maka dari itu, ia kerap mengingatkan kliennya untuk selalu memikirkan soal perceraian.

“Di sisi lain saya secara pribadi sangat prihatin karena mengingat Allah sangat membenci perpisahan dalam pernikahan. Makanya kita sebagai lawyer selalu mengingatkan kepada klien kita yang kebetulan perkaranya masuk ke kita, untuk selalu dipikirkan matang perceraian itu dan menganjurkan lebih baik pertahankan rumah tangga karena berbagai aspek ysng sudah memiliki anak. Harus dilihat bahwa anak-anak lah yang akan menjadi korban akibat dsdi perceraian,” katanya.

Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, tidak bisa dilakukan dengan mudah karena rumah tangga merupakan ranah yang sensitif. Terlebih jika diurus oleh suatu lembaga.

“Menurut saya secara pribadi, kematangan rumah tangga harus matang, baru rumah tangga. Kalau tidak ya repot seperti pernikahan dini, pemicu utama yang tinggi pernikahan yang belum pas. Berdasarkan undang-undang kan minimal 20 tahun saat dewasa ya laki dan perempuan mampu berpikir menyoali masalah rumah tangga,” jelasnya.

Menyikapi pernikahan dini, saat ini tengah ramai fenomena menikah muda. Ia pun menjelaskan, lebih baik mematangkan diri lebih dulu dari pada buru-buru nikah muda.

” Di sisi lain secara agama nikah itu ibadah kita itu menekan itu, jangan menikah muda yang faktor kematangan berfikir ini jadi faktor pemicu perceraian. Saya tanggapannya, jangan nikah muda kalau belum matang nah ini yang memicu tidak bisa berpikir saat ada persoalan rumah tangga.” tukasnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button