Panggil WhatsApp-Facebook, Kominfo: RUU PDP Akan Lindungi Data Privasi Masyarakat
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Aturan privasi yang akan diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin menguat. Tak heran jika kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini memanggil pihak WhatsApp/Facebook regional Asia-Pasifik.
“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Plate mengungkapkan, ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan masyarakat. Namun ia mengingatkan soal pentingnya kebijaksanaan dalam memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.
“Ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki, baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” tuturnya.
Plate menjelaskan, sejumlah UU memang sudah mengakomodasi perihal tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dll. Kendati demikian, diperlukan UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi.
“Saat ini UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dan transaksi elektronik dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP,” jelasnya.