Berita

Panggil WhatsApp-Facebook, Kominfo: RUU PDP Akan Lindungi Data Privasi Masyarakat

Lebih lanjut, politikus NasDem itu mengungkapkan, RUU PDP sendiri saat ini masih terus digodok bersama DPR RI. Dia berharap pembahasan RUU ini akan bisa diselesaikan pada tahun ini.

“Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI. Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid-19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat,” paparnya.

Plate melanjutkan, dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih terlindungi. Sebab, nantinya penggunaan data pribadi harus atas persetujuan pemilik data.

“Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, WhatsApp melakukan pembaruan kebijakan privasi dan persyaratan layanan dan memaksa pengguna untuk setuju membagi data mereka dengan Facebook.

Hal ini disampaikan lewat pemberitahuan yang muncul di aplikasi layanan pesan instan itu kepada pengguna. Tanpa menyatakan setuju dengan perubahan kebijakan privasi dan persyaratan layanan, pengguna tak bisa mengakses Whatsapp.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button