CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Aturan privasi yang akan diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin menguat. Tak heran jika kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini memanggil pihak WhatsApp/Facebook regional Asia-Pasifik.
“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Plate mengungkapkan, ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan masyarakat. Namun ia mengingatkan soal pentingnya kebijaksanaan dalam memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.
“Ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki, baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” tuturnya.
Plate menjelaskan, sejumlah UU memang sudah mengakomodasi perihal tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dll. Kendati demikian, diperlukan UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi.
“Saat ini UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dan transaksi elektronik dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP,” jelasnya.
Lebih lanjut, politikus NasDem itu mengungkapkan, RUU PDP sendiri saat ini masih terus digodok bersama DPR RI. Dia berharap pembahasan RUU ini akan bisa diselesaikan pada tahun ini.
“Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI. Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid-19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat,” paparnya.
Plate melanjutkan, dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih terlindungi. Sebab, nantinya penggunaan data pribadi harus atas persetujuan pemilik data.
“Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, WhatsApp melakukan pembaruan kebijakan privasi dan persyaratan layanan dan memaksa pengguna untuk setuju membagi data mereka dengan Facebook.
Hal ini disampaikan lewat pemberitahuan yang muncul di aplikasi layanan pesan instan itu kepada pengguna. Tanpa menyatakan setuju dengan perubahan kebijakan privasi dan persyaratan layanan, pengguna tak bisa mengakses Whatsapp.
Pembaruan tersebut meliputi bagaimana pihak WhatsApp memproses data pengguna, bagaimana bisnis dapat mengakses layanan di Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan WhatsApp, dan bagaimana WhatsApp akan segera bermitra dengan Facebook untuk menawarkan integrasi yang lebih dalam di semua produk perusahaan.
“Kami adalah bagian dari perusahaan Facebook. Anda dapat mempelajari lebih lanjut di bawah dalam Kebijakan Privasi ini tentang cara kami berbagi informasi di seluruh keluarga perusahaan ini,” tulis Whatsapp dalam situs resmi.
Setelah pengguna menyetujui, kebijakan untuk berbagi data dengan Facebook akan mulai dilakukan pada 8 Februari 2021 mendatang. Jika tak setuju dengan pembaruan ini, pengguna bisa menghapus akun.(sis)