Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa
![Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa](/wp-content/uploads/2020/01/WhatsApp-Image-2020-01-17-at-20.07.32-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Salah seorang bakal calon kepala desa (Kades) berinisial HMR di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas lolos verifikasi bakal calon kades dalam Pilkades walaupun memiliki riwayat hukuman pidana. HMR sudah dua kali dijatuhi hukuman pidana dengan kasus penggelapan dana dan jabatan.
Diketahui di Desa Palasari memiliki enam bakal calon kades, dan HMR masuk dalam kandidat tersebut. Selain itu, salah seorang bakal calon kades Palasari bernama Jaya Putuan pun merasa keberatan dengan adanya hal tersebut.
Kuasa hukum Jaya Putuan, Gilang Arvasendra mengatakan, HMR pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun, pernah dihukum satu tahun penjara, dan delapan bulan penjara.
“Padahal di dalam Pasal 33 huruf I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu persayaratannya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman lima tahun penajara dan tidak melakukan pidana berluang-ulang,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (17/01/2020).
Gilang menuturkan, dua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah divonis Pengadilan Negeri Cianjur dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, sudah terdapat cacat formil secara persyaratan Pilkades.
“Itu sebabnya, kenapa dengan adanya cacat formil sesuai dengan peraturan ini tetap yang bersangkutan tetapo diloloskan sebagai bakal calon, artinya ada apa kami menduga dan kenapa tidak diverifikasi secara ilmiah?” kata dia.
Akan Ditindaklanjuti
Selain itu, Gilang telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, dan pihak dinas akan menindaklanjuti formatur dari pasal tersebut.