Berita

Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

“Maka dari itu Kita tekankan, orang yang sudah menjadi mantan residivis persyaratan tidak membolehkan, tapi ini panitia meloloskan,” ungkap dia.

Langkah yang akan diambil, lanjut Gilang, pihaknya akan melakukan proses gugatan melawan hukum kepada panitia Pilkades. Juga akan melakukan tindakan persuasif yaitu membuat laporan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur.

“Selain dari panitia, besok akan ada test dari calon kepala desa yang lebih dari lima kandidat dari desa palasari ada enam jadi ikut seleksi. Hari ini akan melayangkan surat keberatan terhadap diverifikasinya calon yang terlibat perkara pidana,” ungkapnya.

Diketahui HMR pernah dua kali terjangkit kasus ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Palasari. Pertama kasus penggelapan APBDES senilai Rp195 juta di tahun 2007 dan penggelapan dalam jabatan senilai Rp97,5 juta di tahun 2010.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button