Panwascam Pacet Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Masa Kampanye, Segini Total Pelanggaran Hingga Ditertibkan
CIANJURUPDATE.COMÂ – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pacet menggelar press release terkait hasil pengawasannya selama masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 5 Januari 2024, yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Pacet, pada Senin (5/2/2024).
Dalam laporannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Pacet, Muhamad Duwaeni menyebut, tercatat 25 kegiatan kampanye Pemilu di wilayahnya. Terdiri dari delapan kampanye menggunakan metode tatap muka, satu menggunakan metode kegiatan lain, dan sisanya berupa kegiatan konsolidasi internal partai politik serta bimbingan teknis untuk tim pemenangan caleg dan saksi.
Tak hanya itu, terdapat beberapa penertiban Alat Peraga Kampanye yang terindikasi melanggar dan telah ditertibkan oleh Satpol PP yang didampingi Panwaslu Kecamatan Pacet.
“Kami Panwaslu Kecamatan Pacet juga mencatat adanya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan bersama Satpol PP pada 20 Desember 2023, serta mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020. Penertiban ini terfokus di sepanjang Jl. Hanjawar Pacet, Jl. Wijayakusumah, Jl. Raya Pacet Arah Ciherang, dan Ciputri, dengan total 198 APK kampanye yang ditertibkan,” paparnya.
Pelanggaran tersebut, lanjutnya, APK yang terindikasi melanggar itu kemudian dilaporkan kembali setelah Panwaslu Kecamatan Pacet dan instansi terkait sejak 13 Januari 2024 hingga 29 Januari 2024, yang tercatat bahwa terdapat 310 APK kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan.