Berita
Panwascam Pacet Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Masa Kampanye, Segini Total Pelanggaran Hingga Ditertibkan
“Jadi pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 298 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Adapun tindak lanjut terhadap pelanggaran administratif Pemilu ini dinyatakan bahwa pihaknya akan terus dilakukan sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ini akan dilakukan tindakan lebih lanjut yang diharapkan bisa diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses pemilihan di Kecamatan Pacet khususnya dan umum di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.***