Berita
Panwaslu Pacet Lakukan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS
![](/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201008-WA0060-780x470.jpg)
Ia mengungkapkan, dalam pasal 116, Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Laporan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Berdasarkan data Panwascam Pacet, calon pengawas TPS yang mengikuti tes berasal dari tujuh desa. Di antaranya Desa Ciherang, Ciputri, Sukanagalih, Sukatani, Cipendawa, Gadog, dan Cibodas Kecamatan Pacet.
“Alhamdulilah tes wawancara pengawas TPS sudah selesai semua tujuh desa yang nanti bertugas di 216 TPS se-Kecamatan Pacet,” tungkasnya.(ct6/rez)