Para Pedagang Kecil di Cipanas Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi
![Para Pedagang Kecil di Cipanas Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi](/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210801-WA0034-780x470.jpg)
Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 3
Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 3 di Cianjur akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dalam SE aturan PPKM Level 3 bernomor 443.1/5143/KESRA tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman memaparkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha serta masyarakat umum.
Salah satunya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang menjual barang non-kebutuhan sehari hari dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
“Tadi sudah saya tandatangani surat edaran terkait aturan PPKM Level 3 di Cianjur dan sudah ada beberapa hal yang dilonggarkan,” kata Herman Suherman kepada Cianjur Update, Senin (26/7/2021).(ren/sis)