CIANJURUPDATE.COM, Tangerang – PT Indo Tekno Nusantara (ITN) digrebek polisi, karena diduga menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Parahnya, pinjol ini ancam nasabahnya dengan menyebar gambar porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, PT ITN melakukan intimidasi atau ancaman dengan menggunakan foto porno kepada nasabah yang tidak mampu membayar.
“Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran,” ujarnya seperti diberitakan Suara.Com, Jumat (15/10/2021).
Hal itu, kata Yusri berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik yang dilakukan ITN.
“Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan,” imbuhnya.
PT Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi
Dari 13 aplikasi pinjol yang dimilikinya, 10 di antaranya ilegal. Dan hasil penggerebekan, ada 32 orang ditangkap, mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.
Ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer.
Yursi mengatakan, PT ITN diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018 silam.
“Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin.
Sebanyak 56 karyawan diamankan dari lokasi penggerebekan. Kekinian mereka tengah diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakbar.(ct7/sis)