BeritaJabar

Parah! Pelaku Hubungan Sesama Jenis Rekam dan Sebar Video ke Media Sosial, Pelaku Masih Pelaja

Lebih lanjut, Willy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video asusila tersebut.

Penyebaran konten semacam itu bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Ini Fakta dan Respons Pihak Berwenang

“Masyarakat kami minta berhenti menyebarkan video tersebut. Selain merugikan keluarga korban yang masih di bawah umur, pelaku penyebaran juga dapat terjerat sanksi hukum,” tegasnya.

Selain kasus asusila sesama jenis, Polres Kuningan juga menangani kasus video pornografi yang menampilkan tindakan inses antara seorang ibu berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk S dan R, serta perekam video berinisial KS (26).

Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa motif para pelaku dalam membuat video tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan finansial melalui penyebarannya di platform digital.

“Ketiga pelaku telah diamankan, termasuk KS yang ditangkap pada Kamis (3/10/2024) malam. Para pelaku dikenakan pasal dalam Undang-undang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun penjara,” kata Ika.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan media sosial untuk tujuan negatif, seperti penyebaran konten asusila.

BACA JUGA: Viral! Guru ‘Killer’ Lakukan Kekerasan Pada Siswa, Kepala SMA Negeri 2 Cianjur Beri Penjelasan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button