CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, kini tengah menangani kasus pornografi yang melibatkan tindakan asusila sesama jenis serta inses.
Kasus ini mencuat setelah dua rekaman video yang menampilkan perbuatan tersebut beredar luas di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pelajar SMA sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis.
Remaja tersebut terlibat langsung dalam video yang kini menjadi bahan penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku yang masih di bawah umur itu dengan sengaja merekam tindakan menyimpang tersebut dan menyebarkannya ke media sosial,” ujar Willy dilansir CNN, Jumat (4/10/2024).
Ia menambahkan bahwa korban dalam video tersebut adalah seorang pelajar SMP.
BACA JUGA: Viral Duel 3 vs 3 Siswa SDN 2 Ibu Jenab Cianjur, Lantai Masjid Jadi Arena Pertarungan
Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak menjalani penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Proses hukum terhadapnya dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
Saat ini, pelaku ditempatkan di rumah aman yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
“Pelaku saat ini berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan.Sementara korban sudah dikembalikan kepada keluarganya, dan kami masih terus melakukan observasi lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas Willy.
Lebih lanjut, Willy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video asusila tersebut.
Penyebaran konten semacam itu bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Ini Fakta dan Respons Pihak Berwenang
“Masyarakat kami minta berhenti menyebarkan video tersebut. Selain merugikan keluarga korban yang masih di bawah umur, pelaku penyebaran juga dapat terjerat sanksi hukum,” tegasnya.
Selain kasus asusila sesama jenis, Polres Kuningan juga menangani kasus video pornografi yang menampilkan tindakan inses antara seorang ibu berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk S dan R, serta perekam video berinisial KS (26).
Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa motif para pelaku dalam membuat video tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan finansial melalui penyebarannya di platform digital.
“Ketiga pelaku telah diamankan, termasuk KS yang ditangkap pada Kamis (3/10/2024) malam. Para pelaku dikenakan pasal dalam Undang-undang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun penjara,” kata Ika.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan media sosial untuk tujuan negatif, seperti penyebaran konten asusila.
BACA JUGA: Viral! Guru ‘Killer’ Lakukan Kekerasan Pada Siswa, Kepala SMA Negeri 2 Cianjur Beri Penjelasan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum.