Berita

Parkir di Minimarket Gratis, Tukang Parkir Liar Wajib ‘Dicuekin’

CIANJURUPDATE.COM – Bagi pengunjung minimarket atau ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, kini tak perlu lagi khawatir soal tukang parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, yang menegaskan bahwa parkir di tempat-tempat tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tidak memerlukan pembayaran tambahan.

“Dalam Undang-Undang yang berlaku, parkir di minimarket termasuk dalam kategori parkir gratis. Pembayaran pajak oleh minimarket tersebut telah mencakup biaya parkir, sehingga pengunjung tidak perlu membayar tambahan,” ungkap Tedi pada Selasa, (31/4/2024).

BACA JUGA: 10 Minimarket di Cianjur Bebas Tukang Parkir Liar, Gaskeun!

Ia menambahkan bahwa tindakan pungutan oleh petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) adalah ilegal menurut hukum.

Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur melalui Dishub tidak memungut biaya parkir karena minimarket seperti Alfamart dan Indomaret telah membayar pajak secara rutin setiap tahun.

Namun, Tedi juga menegaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh Pemda seperti pasar tradisional dan rumah sakit tetap dikenakan biaya parkir yang kemudian disalurkan ke Dishub.

BACA JUGA: Kejar Pendapatan, Samsat Cianjur Ontrog Tempat Parkir di Sukaluyu

Untuk mencegah praktik tukang parkir liar, Tedi menyarankan pemilik minimarket untuk meminta klarifikasi resmi dari kepolisian setempat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah area parkir gratis.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button