Berita
Partai Demokrat Cianjur Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kader yang Alihkan Dukungan ke Paslon Wahyu-Ramzi
Lebih lanjut, Lilis menekankan bahwa setiap kader partai dilarang melanggar kebijakan partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Atas dasar itu, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan kader partai dan melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Lilis juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal tersebut dapat merugikan Partai Demokrat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.