Partai Demokrat Cianjur Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kader yang Alihkan Dukungan ke Paslon Wahyu-Ramzi

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cianjur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kader partai yang terlibat dalam pengalihan dukungan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 ke pasangan Nomor Urut 2.

Pengalihan dukungan tersebut dinyatakan tidak benar.

DPC Partai Demokrat menegaskan bahwa dukungan resmi partai tetap diberikan kepada pasangan calon Herman-Ibang, yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Hj Lilis Boy, menyatakan bahwa Hadi Sutrisno tidak lagi tercatat sebagai kader ataupun pengurus partai.

BACA JUGA: Puluhan Kader Demokrat Alihkan Dukungan dari Herman-Ibang ke Wahyu-Ramzi, Ini Tanggapan DPC Demokrat Cianjur

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024 yang terbit pada 20 Agustus 2024.

“Dalam surat tersebut, ditunjuk Asep Rudi Junawar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Cianjur menggantikan Hadi Sutrisno yang telah diberhentikan,” ujar Lilis saat konferensi pers di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Rabu (25/9/2024).

Lilis juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024, secara sah partai mendukung pasangan Herman-Ibang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur.

“Tidak ada arahan ataupun instruksi dari DPP Partai Demokrat, baik dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lain. Semua keputusan terkait dukungan telah ditegaskan melalui Surat Keputusan DPP Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024,” tegas Lilis.

BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 3, Metty Triantika Optimis Paslon Deden Nasihin – Efa Fatimah Bisa Menang Pilkada Cianjur

Lebih lanjut, Lilis menekankan bahwa setiap kader partai dilarang melanggar kebijakan partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Atas dasar itu, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan kader partai dan melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Lilis juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal tersebut dapat merugikan Partai Demokrat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Exit mobile version