Berita

Paslon Muhammad Wahyu dan Abi Ramzi Gugat KPU Cianjur, Persoalkan Pencalonan Herman Suherman

CIANJURUPDATE.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu dan Ramzi, resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Gugatan ini berfokus pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Herman Suherman dan Ibang Solih sebagai calon, meski Herman Suherman dianggap telah menjabat dua periode.

Dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2024), perwakilan tim kuasa hukum, Sopirmas menyatakan bahwa permohonan sengketa diajukan pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 20:30 WIB, dan telah diterima oleh Bawaslu Cianjur.

“Kami keberatan dengan penetapan Herman Suherman sebagai calon karena beliau telah menjabat dua periode, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Firly.

Tim penggugat mengklaim bahwa masa jabatan Herman Suherman, yang sebelumnya menjabat setengah periode, telah memenuhi syarat dua periode.

“Berdasarkan undang-undang, jika seorang pejabat telah menjabat lebih dari 30 bulan dari setengah masa jabatan, itu sudah dianggap satu periode penuh,” jelasnya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Cianjur Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kader yang Alihkan Dukungan ke Paslon Wahyu-Ramzi

Mereka juga mempertanyakan perhitungan yang digunakan oleh KPU dalam menetapkan pencalonan tersebut.

Menurut kajian hukum dan bukti yang dimiliki, tim penggugat menilai Herman Suherman seharusnya tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

“Ini merupakan pelanggaran hukum, dan kami berharap Bawaslu dapat meninjau ulang keputusan tersebut,” tambah Sopirmas.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button