Paslon Muhammad Wahyu dan Abi Ramzi Gugat KPU Cianjur, Persoalkan Pencalonan Herman Suherman
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Herman Suherman telah menjabat sebagai Bupati Cianjur dalam dua periode, yaitu:
- Periode pertama dari Desember 2018 hingga Mei 2021.
- Periode kedua dari Mei 2021 hingga 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpendek masa jabatan hingga 2025.
“Menurut kajian kami, hal ini sesuai dengan Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Sopirmas.
BACA JUGA:Â Plh Bupati Cianjur TB Mulyana Pastikan ASN Netral dalam Pilkada 2024
Bawaslu Cianjur saat ini tengah meneliti lebih lanjut permohonan sengketa tersebut.
Keputusan akhir akan bergantung pada hasil kajian Bawaslu terhadap bukti dan aturan yang berlaku.
Sopirmas menambahkan, langkah hukum ini dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, yang sebelumnya masih berstatus bakal calon.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu keputusan Bawaslu,” tutupnya.
Tim kuasa hukum berharap agar Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan sengketa yang diajukan.