CIANJURUPDATE.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu dan Ramzi, resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Gugatan ini berfokus pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Herman Suherman dan Ibang Solih sebagai calon, meski Herman Suherman dianggap telah menjabat dua periode.
Dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2024), perwakilan tim kuasa hukum, Sopirmas menyatakan bahwa permohonan sengketa diajukan pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 20:30 WIB, dan telah diterima oleh Bawaslu Cianjur.
“Kami keberatan dengan penetapan Herman Suherman sebagai calon karena beliau telah menjabat dua periode, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Firly.
Tim penggugat mengklaim bahwa masa jabatan Herman Suherman, yang sebelumnya menjabat setengah periode, telah memenuhi syarat dua periode.
“Berdasarkan undang-undang, jika seorang pejabat telah menjabat lebih dari 30 bulan dari setengah masa jabatan, itu sudah dianggap satu periode penuh,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan perhitungan yang digunakan oleh KPU dalam menetapkan pencalonan tersebut.
Menurut kajian hukum dan bukti yang dimiliki, tim penggugat menilai Herman Suherman seharusnya tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
“Ini merupakan pelanggaran hukum, dan kami berharap Bawaslu dapat meninjau ulang keputusan tersebut,” tambah Sopirmas.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Herman Suherman telah menjabat sebagai Bupati Cianjur dalam dua periode, yaitu:
- Periode pertama dari Desember 2018 hingga Mei 2021.
- Periode kedua dari Mei 2021 hingga 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpendek masa jabatan hingga 2025.
“Menurut kajian kami, hal ini sesuai dengan Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Sopirmas.
BACA JUGA: Plh Bupati Cianjur TB Mulyana Pastikan ASN Netral dalam Pilkada 2024
Bawaslu Cianjur saat ini tengah meneliti lebih lanjut permohonan sengketa tersebut.
Keputusan akhir akan bergantung pada hasil kajian Bawaslu terhadap bukti dan aturan yang berlaku.
Sopirmas menambahkan, langkah hukum ini dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, yang sebelumnya masih berstatus bakal calon.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu keputusan Bawaslu,” tutupnya.
Tim kuasa hukum berharap agar Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan sengketa yang diajukan.