Nasional

Pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

CIANJURUPDATE.COM – Pasangan suami istri (pasutri) asal Perumahan Grand Cibubur Country, Cluster The Royal RL. 1N, RT 03/RW 07, Gunung Putri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.

Nilai kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp44,9 milyar dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Selain itu, Donny Widjaja alias Denny Kriswanto diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang. Ia lebih dulu diciduk penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar yang ditahan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama lima anggota komplotannya pada akhir 2020.

Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin-Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardika mengatakan, kasus ini bermula ketika Donny Widjaja yang mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Purn Jenderal Timur Pradopo, membujuk kedua kliennya untuk menawarkan kerjasama bisnis batu bara dan solar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar.

Karena korban tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, pada 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazarudin membiayai proyek pembelian minyak solar/High Speed Diesel dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp6,9 milyar di transfer ke rekening PT Sumber Baru Indah dengan nomor 105800010123 Bank OCBC NISP.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button