Pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya
![Pasutri menipu pengusaha](/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210123-WA0020-780x470.jpg)
Ia menyayangkan pelaku yang mencederai kepercayaan kliennya (bonum remuneretur et malum). Kini, ia harus menebus perbuatannya dengan dinginnya dinding penjara juga dipastikan bakal menyusul lima orang komplotan lainnya.
“Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli),” kata dia.
Hal itu dilakukan agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.
Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya Andreas Reza Nazarudin telah membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasutri Denny Kriswanto alias Donny Widjaja-Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan, Pemalsuan dan TPPU.
“Selain daripada itu juga terdapat korban-korban lainnya yang turut menjadi korban kejahatan Donny Widjaja alias Denny Kriswanto akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat ini,” jelas dia.
“Klien kami selaku warga negara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri (Justitia ejus per viam invenient)), biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih fokus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting,” tandasnya.(*)