Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako
![Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210610-WA0010-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pedagang Pasar Induk Cianjur menanggapi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen.
Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Rencana pengenaan PPN 12 persen untuk kebutuhan pokok tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun demikian, risiko itu kian besar sejalan dengan dihapusnya sejumlah program bantuan sosial untuk kebutuhan pokok pada tahun ini dan tahun depan.
Salah seorang pedagang daging di Pasar Induk Cianjur (PIC), Arif (35) mengaku, belum mengetahui tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN untuk sembako.
“Belum tahu. Kalau disahkan juga rasanya kurang setuju, sih,” ujarnya kepada CIanjur Today, Kamis (10/6/2021).
Selain itu, Arif menjelaskan, harga daging ayam kini seharga Rp35 ribu per kilogram. Jika PPN diterapkan, maka pedagang akan sangat merugi.
“Sekarang aja sehari cuma dapat Rp200 ribu, kalau normal bisa Rp350 ribuan. Kalau ada pajaknya mungkin bakal berkurang,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan pedagang sayur, Hendar (35) yang juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan PPN untuk sembako.
Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pun, penghasilan pedagang masih sangat kurang, apalagi jika ada pajak.
“Situasi kayak gini juga penghasilan kurang, apalagi kalau ada pajak,” jelas dia.
Hendar mengaku keberatan jika kebijakan tersebut disahkan pemerintah. Menurutnya, pedagang sudah sulit pembeli karena adanya Covid-19.