Berita

Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako

“Kurang setuju sih kalau disahkan. Sekarang saja sudah kurang pembeli,” ujar dia.

Sementara itu, salah seorang pembeli, Hasanah (41) mengatakan, kebijakan PPN untuk sembako malah akan memberatkan pedagang dan pembeli, terutama dalam situasi pandemi.

“Kalau mau menerapkan pajak, lebih baik memperbaiki kepatuhan pajak perusahaan dan restoran saja. Banyak kok yang belum taat,”ucap dia.

Hasanah menyebut, sembako adalah komiditi pokok yang kerap dibeli masyarakat. Tapi, bukan berarti harus jadi sasaran pajak juga.

“Karena waktunya nggak tepat, ekonomi masyarakat lagi terpuruk terus dikasih pajak, kan nggak lucu,” jelas dia.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button