Berita

Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.(afs/sis)

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal kena PPN 12 persen:

Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button