Berita

Pegawai KAI Tertangkap Saat Transaksi Sabu di Ciranjang, Terancam 20 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM – Seorang pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, berinisial FS (30), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan FS berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Pria tersebut bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kami kemudian mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Septian Pratama, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Pengungkapan Sabu dan Obat Keras

Polisi memergoki pegawai KAI itu sedang mengambil sesuatu yang ternyata sabu di rerumputan belakang sekolah, dan langsung mengamankannya serta membawanya ke Mapolres Cianjur.

“Pelaku FS mengambil bungkus rokok di rerumputan belakang sekolah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat paket sabu seberat 4,75 gram,” jelasnya.

Dalam tas yang dibawa FS, ditemukan juga rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga, pelaku mengambil paket narkoba untuk diedarkan setelah pulang bekerja.

BACA JUGA: Semarakkan Bingkai Foto Twibbon Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia 2021

“FS ditangkap tadi malam. Selain sabu, kami juga menemukan rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu untuk diedarkan dalam paket kecil,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button