Berita

Pegawai KAI Tertangkap Saat Transaksi Sabu di Ciranjang, Terancam 20 Tahun Penjara

AKP Septian Pratama menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemasok sabu tersebut.

“Kami telah mengidentifikasi seseorang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui chat dan akan mencari keberadaannya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu karena Alasan Beban Kerja

FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

FS, yang telah beberapa tahun bekerja sebagai tenaga honorer di bagian pemeliharaan jalur kereta, mengaku baru beberapa kali mengedarkan sabu.

“Sebelumnya saya pemakai. Baru beberapa kali mengedarkan. Saya disuruh mengambil paket, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkus kecil dan diedarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” akunya.

BACA JUGA: Terlalu! Oknum Kades di Cianjur Gunakan Sabu-sabu, Ngakunya Supaya Konsen Kerja

FS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp750 ribu dari setiap paket yang diedarkannya.

“Keuntungan Rp750 ribu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button