CIANJURUPDATE.COM – Seorang pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, berinisial FS (30), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan FS berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
“Pria tersebut bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kami kemudian mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Septian Pratama, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Pengungkapan Sabu dan Obat Keras
Polisi memergoki pegawai KAI itu sedang mengambil sesuatu yang ternyata sabu di rerumputan belakang sekolah, dan langsung mengamankannya serta membawanya ke Mapolres Cianjur.
“Pelaku FS mengambil bungkus rokok di rerumputan belakang sekolah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat paket sabu seberat 4,75 gram,” jelasnya.
Dalam tas yang dibawa FS, ditemukan juga rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga, pelaku mengambil paket narkoba untuk diedarkan setelah pulang bekerja.
BACA JUGA: Semarakkan Bingkai Foto Twibbon Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia 2021
“FS ditangkap tadi malam. Selain sabu, kami juga menemukan rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu untuk diedarkan dalam paket kecil,” paparnya.
AKP Septian Pratama menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemasok sabu tersebut.
“Kami telah mengidentifikasi seseorang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui chat dan akan mencari keberadaannya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu karena Alasan Beban Kerja
FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
FS, yang telah beberapa tahun bekerja sebagai tenaga honorer di bagian pemeliharaan jalur kereta, mengaku baru beberapa kali mengedarkan sabu.
“Sebelumnya saya pemakai. Baru beberapa kali mengedarkan. Saya disuruh mengambil paket, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkus kecil dan diedarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” akunya.
BACA JUGA: Terlalu! Oknum Kades di Cianjur Gunakan Sabu-sabu, Ngakunya Supaya Konsen Kerja
FS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp750 ribu dari setiap paket yang diedarkannya.
“Keuntungan Rp750 ribu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.