Berita

Pejabat Kominfo Kabupaten Cianjur Ikut Kampanye Jokowi?

Kata dia, netralitas ASN dan PNS sudah dikotori oleh Pratama. PNS seharusnya menjadi panutan demi berlangsungnya demokrasi yang luber jujur adil dan rahasia, serta menciptakan pemimpin yang berkualitas.

“Netralitas PNS diatur didalam peraturan UU No 7 th 2018 tentang Pemilu. UU No 5 th 2014 tentang ASN. PP no 53 th 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian surat edaran Kemendagri serta peraturan Bawaslu,” bebernya.

Lanjut Farid, Oknum ASN harus diadili dan diturunkan sanksi. Bawaslu menurutnya dalam hak ini jangan diam saja. Bawaslu harus memberi tindakan supaya memberikan efek jera.

“Mau bantahan apalagi kalau faktanya sudah jelas. Kami minta Bawaslu bergerak. Sebelumnya ada Caleg memakai fasilitas negara dibiarkan. Bawaslu itu harus independen jangan memihak harus profesional. Kalau tidak di tindak masyarakat akan krisis kepercayaan,” tandasnya.(riz)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button