Berita

Pelajar SMA Cianjur Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Dugaan bahwa Az bukan hanya pengedar kecil diperkuat oleh rekam jejaknya yang pernah terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis.

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet

Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, Az hanya menjalani rehabilitasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button