CIANJURUPDATE.COM – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Cianjur berinisial Az (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang bukti berupa 6 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah perkotaan Cianjur.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Penyelidikan mengarah pada pelaku yang ditangkap di kawasan Joglo, Kecamatan Cianjur.
“Kita amankan dia di pinggir jalan. Pelaku baru saja mengambil paket sabu dari bandar dengan sistem tempel,” ujar Septian, Jumat (22/11/2024).
Polisi menemukan sabu seberat 6 gram dalam beberapa paket kecil yang siap diedarkan.
Modus operandi pelaku adalah membagi sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali dengan sistem tempel.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan,” lanjut Septian.
Pelaku dijanjikan bayaran Rp750 ribu dan satu paket sabu kecil untuk konsumsi pribadi.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan
Polisi juga menemukan catatan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di ponsel pelaku.
“Kami temukan catatan transaksi ganja dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami kebenarannya,” imbuh Septian.
Dugaan bahwa Az bukan hanya pengedar kecil diperkuat oleh rekam jejaknya yang pernah terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet
Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, Az hanya menjalani rehabilitasi.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan