Berita

Pelajar SMA Jadi Pengedar Sabu di Cianjur, Hasil Jualan Dipakai Konsumsi Pribadi

Polisi menemukan sabu seberat 6 gram dalam beberapa paket kecil yang siap diedarkan.

Modus operandi pelaku adalah membagi sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali dengan sistem tempel.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan,” lanjut Septian.

Pelaku dijanjikan bayaran Rp750 ribu dan satu paket sabu kecil untuk konsumsi pribadi.

Polisi juga menemukan catatan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di ponsel pelaku.

BACA JUGA: Tiga Driver Ojol Ditangkap Polisi Sementara Hendak Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Cianjur

“Kami temukan catatan transaksi ganja dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami kebenarannya,” imbuh Septian.

Dugaan bahwa Az bukan hanya pengedar kecil diperkuat oleh rekam jejaknya yang pernah terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis.

Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, Az hanya menjalani rehabilitasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button