Pelajar SMA Jadi Pengedar Sabu di Cianjur, Hasil Jualan Dipakai Konsumsi Pribadi

CIANJURUPDATE.COM – Az (17), seorang pelajar SMA di Cianjur, ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur.

Ia mengaku uang hasil mengedarkan sabu digunakan untuk konsumsi pribadi bersama teman-temannya.

Az mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia memakai uang tersebut untuk membeli sabu, rokok, dan makanan.

“Sebelumnya jadi pengguna sinte (tembakau sintetis). Kemudian coba pakai sabu. Kalau mengedarkan sudah 2 kali,” kata Az, Jumat (22/11/2024).

“Uangnya dipakai untuk beli sabu lagi, tapi tidak untuk dijual melainkan dikonsumsi dengan teman. Sebagian lagi buat beli rokok dan makan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pelajar SMA Cianjur Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Namun, Az membantah tuduhan bahwa ia mengedarkan ganja hingga mencapai 2 kilogram.

“Enggak kalau jual segitu, itu catatan iseng lagi gabut,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMA di Kabupaten Cianjur berinisial Az (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa 6 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah perkotaan Cianjur.

Penyelidikan mengarah pada pelaku yang ditangkap di kawasan Joglo, Kecamatan Cianjur.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Kita amankan dia di pinggir jalan. Pelaku baru saja mengambil paket sabu dari bandar dengan sistem tempel,” ujar Septian, Jumat (22/11/2024).

Polisi menemukan sabu seberat 6 gram dalam beberapa paket kecil yang siap diedarkan.

Modus operandi pelaku adalah membagi sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali dengan sistem tempel.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan,” lanjut Septian.

Pelaku dijanjikan bayaran Rp750 ribu dan satu paket sabu kecil untuk konsumsi pribadi.

Polisi juga menemukan catatan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di ponsel pelaku.

BACA JUGA: Tiga Driver Ojol Ditangkap Polisi Sementara Hendak Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Cianjur

“Kami temukan catatan transaksi ganja dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami kebenarannya,” imbuh Septian.

Dugaan bahwa Az bukan hanya pengedar kecil diperkuat oleh rekam jejaknya yang pernah terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis.

Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, Az hanya menjalani rehabilitasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Exit mobile version