Pelajar Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi, PT KAI Berikan Penjelasan
PT KAI Daops 1 Jakarta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Muhammad Ramdan.
Ixfan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu di perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Â Innalillahi! Warga Cianjur Tewas Tertabrak Kereta Saat Berolahraga, Begini Kronologinya!
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan KA dan tidak nekat melintas jika semboyan 35 sudah terdengar,” ujarnya.
Selain itu, PT KAI juga meminta pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib berhenti di rambu tanda “STOP” dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan di perlintasan kereta api, terutama bagi pengendara yang melintasi jalur tanpa palang pintu.