Pelajar Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi, PT KAI Berikan Penjelasan

CIANJURUPDATE.COM – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Seorang pelajar bernama Muhammad Ramdan (13) tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango pada Selasa (1/10/2024) sore.

Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta, Ixpan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa insiden ini diduga terjadi karena korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

Menurut keterangan Ixfan, kejadian bermula saat korban nekat melintasi perlintasan KA tanpa palang pintu di Kecamatan Cibadak sekitar pukul 15.50 WIB.

BACA JUGA: Diduga Rem Blong! Kecelakaan Truk di Bypass Cianjur, Banyak Motor yang Tertabrak, Ada yang Terlindas?

Pada saat itu, KA Pangrango dengan nomor kereta 204A sedang melintas dari arah Bogor menuju Sukabumi.

Meskipun masinis sudah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 sebagai tanda peringatan, Ramdan tetap menyeberangi rel menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol F 6280 FCA miliknya.

“Diperkirakan korban tidak mendengarkan atau mengabaikan klakson peringatan yang telah dibunyikan oleh masinis,” jelas Ixfan dilansir suara.com.

Akibatnya, kecelakaan tidak dapat dihindari.

BACA JUGA: Tragis! Nongkrong di Rel, Pria Cianjur Tewas Tertabrak Kereta Api Siliwangi

Ramdan dan sepeda motornya terpental beberapa meter dari lokasi kejadian, menyebabkan luka parah di bagian kepala.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, nyawa Ramdan tidak dapat diselamatkan.

PT KAI Daops 1 Jakarta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Muhammad Ramdan.

Ixfan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu di perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.

BACA JUGA: Innalillahi! Warga Cianjur Tewas Tertabrak Kereta Saat Berolahraga, Begini Kronologinya!

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan KA dan tidak nekat melintas jika semboyan 35 sudah terdengar,” ujarnya.

Selain itu, PT KAI juga meminta pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib berhenti di rambu tanda “STOP” dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan di perlintasan kereta api, terutama bagi pengendara yang melintasi jalur tanpa palang pintu.

Exit mobile version