Berita

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2021, Kabupaten Cianjur Tunggu Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021 harus mempertimbangkan zona risiko penularan virus Corona.

“Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka wajib untuk salat Id di rumah saja,” kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, masyarakat yang berada di zona risiko kuning dan hijau akan diizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid.

Wiku mengingatkan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti jumlah maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid dan harus membawa perlengkapan shalat sendiri.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun ditegaskan, tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tersebut mengatakan, bahwa larangan tersebut dibuat, karena kasus penularan Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

Khususnya pada perayaan Idul Fitri 2020 tahun lalu serta pada pascalibur natal dan tahun baru 2021.

“Perlu ada antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” isi dari surat edaran tersebut, Selasa (4/5/2021).

Sehubungan dengan hal itu, Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah secara cermat supaya tidak ada penularan yang lebih masif.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button