CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021, Pemkab Cianjur masih menunggu hasil evaluasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan agar risiko penyebaran virus Corona dapat diantisipasi sedini mungkin dan tidak menghasilkan klaster baru.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2021 di Cianjur
“Mengenai shalat Idul Fitri, kita masih menunggu hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 pusat. Kalau Cianjur masuk zona kuning, mungkin akan diperbolehkan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan dan jamaah hanya boleh sebanyak 50 persen,” kata Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman kepada Cianjur Update, Rabu (5/5/2021).
Herman mengatakan, jika Cianjur masuk zona oranye apalagi merah, tentu saja tidak akan bisa untuk menggelar shalat Idul Fitri. Terutama, lanjutnya, wilayah di Kabupaten Cianjur ini memiliki status zona yang sangat bervariasi.
Meski begitu, sambung Herman, pemerintah pusat hanya melihat secara keseluruhan dalam satu kabupaten/kota saja, sehingga keputusannya masih harus menunggu hasil evaluasi.
“Nanti kita lihat daerah mana saja yang zona hijau, kuning, oranye. Tunggu saja ya,” ucap Herman.
Terkait larangan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri 1442 H/2021, Herman pun menyebut, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak terkait agar disampaikan kembali pada masyarakat.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada seluruh Forkopimda, OPD, camat, dan lurah untuk dilarang menggelar open house. Saya pun pada hari H Lebaran, Pendopo akan dikunci, saya akan tinggal di rumah pribadi,” ungkap Herman.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021 harus mempertimbangkan zona risiko penularan virus Corona.
“Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka wajib untuk salat Id di rumah saja,” kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, masyarakat yang berada di zona risiko kuning dan hijau akan diizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid.
Wiku mengingatkan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti jumlah maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid dan harus membawa perlengkapan shalat sendiri.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun ditegaskan, tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tersebut mengatakan, bahwa larangan tersebut dibuat, karena kasus penularan Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
Khususnya pada perayaan Idul Fitri 2020 tahun lalu serta pada pascalibur natal dan tahun baru 2021.
“Perlu ada antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” isi dari surat edaran tersebut, Selasa (4/5/2021).
Sehubungan dengan hal itu, Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah secara cermat supaya tidak ada penularan yang lebih masif.
Pertama, melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/2021
Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.(afs/ct7/sis)